Pemerataan Kota, Bukan Sekedar Memindahkan Ibu Kota
Perdebatan mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN) sepertinya akan terus menjadi bagian dari diskusi pembangunan Indonesia. Pemerintah saat ini masih melanjutkan pembangunan IKN dan menargetkannya menjadi ibu kota politik pada 2028. Bahkan, pemerintah telah menyetujui anggaran pembangunan IKN periode 2025–2029 sebesar Rp48,8 triliun.[1] Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah IKN sedang dibangun, tetapi apakah pembangunan tersebut masih merupakan pilihan terbaik bagi Indonesia?
Menurut saya, pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka dan tidak boleh semata-mata didasarkan pada pertimbangan politik. Pembangunan sebuah ibu kota baru merupakan keputusan yang sangat besar, bukan hanya karena nilai anggarannya, tetapi juga karena konsekuensinya terhadap arah pembangunan ekonomi Indonesia dalam puluhan tahun ke depan.
Karena itu, saya justru melihat perlunya keberanian untuk mengambil pilihan yang berbeda: IKN sebaiknya dihentikan sebagai proyek pemindahan ibu kota negara, tetapi tidak perlu ditinggalkan sebagai kawasan yang sudah terlanjur dibangun.
Gagasan pemindahan ibu kota tentu memiliki alasan yang dapat dipahami. Jakarta menghadapi persoalan kepadatan, kemacetan, tekanan lingkungan, kebutuhan infrastruktur, serta konsentrasi kegiatan ekonomi dan pemerintahan yang sangat besar. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 bahkan secara khusus mengatur IKN sebagai ibu kota negara baru dan menempatkannya sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang.[2]
Namun, sebuah kebijakan yang masuk akal pada satu periode belum tentu menjadi pilihan paling efisien untuk periode berikutnya. Setelah pembangunan berlangsung dan berbagai kondisi ekonomi berubah, kebijakan tetap perlu dievaluasi berdasarkan manfaat yang akan diperoleh dibandingkan dengan biaya yang harus terus dikeluarkan.
Apakah Indonesia Memang Harus Membangun Kota Baru?
Di sinilah saya melihat persoalan mendasarnya. Indonesia memang membutuhkan pemerataan pembangunan, tetapi pemerataan pembangunan tidak selalu harus dilakukan dengan membangun sebuah kota baru kemudian memindahkan pusat pemerintahan ke sana.
Kota bukan sekadar kumpulan gedung. Kota adalah ekosistem yang terbentuk dari manusia, perusahaan, pasar tenaga kerja, perguruan tinggi, rumah sakit, pusat perdagangan, lembaga keuangan, jaringan transportasi, budaya, dan hubungan sosial yang berkembang selama puluhan bahkan ratusan tahun.
Karena itu, membangun gedung pemerintahan di sebuah wilayah belum otomatis menciptakan kota ekonomi yang hidup. Aktivitas ekonomi akan tumbuh ketika terdapat manusia, kesempatan kerja, pasar, investasi, pendidikan, inovasi, dan konektivitas yang saling menguatkan.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki banyak kota yang dapat dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan baru. Surabaya, Medan, Makassar, Palembang, Balikpapan, Samarinda, Semarang, Bandung, dan berbagai kota lainnya telah memiliki basis penduduk, perguruan tinggi, dunia usaha, infrastruktur, serta jaringan ekonomi yang jauh lebih dahulu terbentuk.
Mengapa Tidak Memperkuat Kota yang Sudah Ada?
Bayangkan jika sebagian sumber daya yang harus digunakan untuk membangun sebuah kota baru dialihkan untuk memperkuat beberapa kota yang sudah berkembang. Pemerintah dapat memilih kota-kota strategis di berbagai wilayah Indonesia, kemudian membangun konektivitas, kawasan industri, pusat pendidikan, rumah sakit rujukan, pusat teknologi, transportasi publik, dan ekosistem investasi di kota-kota tersebut.
Palembang misalnya, sudah memiliki basis ekonomi yang cukup besar. Badan Pusat Statistik mencatat PDRB Kota Palembang pada 2024 mencapai sekitar Rp208,19 triliun.[3] Angka tersebut menunjukkan bahwa Palembang bukan kota yang harus dibangun dari nol. Yang diperlukan adalah memperbesar kapasitas dan daya saingnya.
Pendekatan serupa dapat dilakukan di Makassar untuk kawasan Indonesia Timur, Medan untuk kawasan Sumatera bagian utara, Surabaya untuk kawasan Indonesia bagian timur Pulau Jawa, Balikpapan dan Samarinda untuk Kalimantan, serta kota-kota lain sesuai karakteristik wilayahnya.
Dengan demikian, pemerataan tidak hanya menghasilkan satu pusat baru, tetapi membentuk jaringan banyak pusat pertumbuhan. Inilah yang menurut saya lebih sesuai dengan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan yang sangat luas.
Jangan Meninggalkan Jakarta
Pada saat yang sama, saya juga tidak setuju jika persoalan Jakarta diselesaikan dengan cara meninggalkan Jakarta.
Jakarta sudah menjadi pusat ekonomi yang terbentuk melalui proses sejarah yang panjang. Data BPS menunjukkan bahwa PDRB Jakarta pada 2024 mencapai Rp3.679,36 triliun dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,90 persen.[4] Besarnya aktivitas ekonomi tersebut menunjukkan bahwa Jakarta masih memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional.
Karena itu, persoalan Jakarta seharusnya diselesaikan, bukan ditinggalkan. Transportasi publik perlu terus diperkuat, persoalan banjir harus ditangani secara serius, tata ruang harus diperbaiki, kualitas lingkungan harus ditingkatkan, dan kawasan perkotaan harus dibuat semakin layak dihuni.
Jika Jakarta memiliki persoalan karena terlalu padat, solusinya bukan sekadar memindahkan kantor pemerintahan. Solusinya adalah membuat sistem perkotaan Indonesia menjadi lebih seimbang sehingga aktivitas ekonomi tidak semuanya harus terkonsentrasi di Jakarta.
Persoalannya adalah Opportunity Cost
Dalam ekonomi pembangunan terdapat konsep yang sangat penting, yaitu opportunity cost atau biaya kesempatan. Setiap rupiah yang digunakan untuk suatu proyek berarti terdapat kesempatan lain yang mungkin tidak dapat dibiayai pada saat yang sama.
Ketika pemerintah mengalokasikan puluhan triliun rupiah untuk melanjutkan pembangunan IKN, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya apakah bangunan tersebut dapat diselesaikan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah manfaat tambahan dari setiap rupiah berikutnya yang dikeluarkan untuk IKN lebih besar dibandingkan jika uang tersebut digunakan untuk memperbaiki sekolah, irigasi, jalan, transportasi, rumah sakit, perguruan tinggi, kawasan industri, atau kota-kota yang sudah memiliki ekosistem ekonomi?
Pemerintah sendiri menyebutkan bahwa anggaran pembangunan IKN tahap lanjutan periode 2025–2029 mencapai Rp48,8 triliun. Anggaran tersebut diarahkan antara lain untuk pembangunan kompleks legislatif, yudikatif, ekosistem pendukung, serta infrastruktur lainnya.[1]
Bagi saya, angka tersebut justru memperlihatkan pentingnya evaluasi. Bukan karena Rp48,8 triliun otomatis terlalu besar atau terlalu kecil, tetapi karena setiap rupiah APBN memiliki alternatif penggunaan yang sangat banyak.
Kita harus membandingkan manfaat marginal dari meneruskan pembangunan ibu kota baru dengan manfaat yang mungkin diperoleh jika dana tersebut digunakan untuk memperkuat banyak pusat pertumbuhan di Indonesia.
Jangan Terjebak karena Sudah Terlanjur Dibangun
Salah satu alasan yang sering muncul adalah bahwa pembangunan IKN sudah terlanjur menghabiskan banyak biaya. Karena itu, pembangunan dianggap harus diteruskan agar investasi yang telah dilakukan tidak sia-sia.
Cara berpikir seperti ini perlu diperiksa kembali. Dalam pengambilan keputusan ekonomi, biaya yang sudah dikeluarkan dan tidak dapat dikembalikan merupakan sunk cost. Keputusan ke depan seharusnya lebih banyak didasarkan pada biaya dan manfaat yang masih akan muncul.
Jika ternyata meneruskan IKN sebagai ibu kota membutuhkan biaya sangat besar sementara manfaat tambahannya tidak sebanding, maka menghentikan fungsi ibu kota tidak berarti membuang seluruh investasi yang sudah ada.
Lalu, IKN Mau Diapakan?
Jika IKN dihentikan sebagai ibu kota negara, bukan berarti kawasan tersebut harus dibiarkan kosong. Justru di sinilah diperlukan perubahan arah yang cerdas.
IKN dapat dikembangkan menjadi pusat pendidikan dan riset nasional, kawasan teknologi dan inovasi, pusat pengembangan ekonomi hijau, kawasan investasi, pusat pengembangan industri masa depan, atau bahkan pusat pertumbuhan ekonomi Kalimantan yang terintegrasi dengan Balikpapan dan Samarinda.
Gedung, jalan, fasilitas publik, jaringan utilitas, kawasan hunian, dan infrastruktur yang sudah dibangun tetap dapat dimanfaatkan. Bahkan, perubahan fungsi tersebut dapat membuka peluang baru yang sebelumnya tidak dirancang secara optimal.
Dengan pendekatan seperti itu, Indonesia tidak perlu memilih antara dua ekstrem: meneruskan seluruh proyek IKN sebagai ibu kota atau meninggalkan seluruh kawasan tersebut. Ada pilihan ketiga yang menurut saya jauh lebih rasional, yaitu menyelamatkan investasi yang sudah ada sambil mengubah tujuan besarnya.
Pemerataan Bukan Pemerataan Gedung Pemerintahan
Pada akhirnya, perdebatan IKN seharusnya dikembalikan kepada tujuan pembangunan nasional. Apakah tujuan kita sekadar memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan? Ataukah tujuan yang lebih besar adalah menciptakan Indonesia yang pertumbuhan ekonominya lebih merata?
Jika tujuan utamanya adalah pemerataan, saya lebih memilih strategi kedua.
Bayangkan jika Indonesia memiliki beberapa puluh kota yang semakin kuat secara ekonomi, pendidikan, teknologi, kesehatan, industri, dan perdagangan. Masyarakat tidak perlu semuanya menuju Jakarta. Mereka juga tidak harus menunggu pemerintah membangun satu kota baru untuk memperoleh kesempatan hidup yang lebih baik.
Kota-kota yang sudah ada dapat menjadi motor ekonomi wilayahnya masing-masing. Dengan konektivitas yang semakin baik, pertumbuhan ekonomi dapat menyebar melalui jaringan antarkota dan antarwilayah.
Pemerataan pembangunan adalah pemerataan kesempatan.
Penutup: Berani Mengubah Arah
Saya memahami bahwa menghentikan IKN sebagai ibu kota bukanlah keputusan sederhana. Ada undang-undang, kontrak pembangunan, investasi, kepentingan daerah, dan berbagai aset yang sudah terlanjur terbentuk. Karena itu, perubahan arah harus dilakukan secara terencana, bertahap, transparan, dan berdasarkan kajian ekonomi yang serius.
Namun, pembangunan nasional membutuhkan keberanian untuk mengevaluasi kebijakan. Kita tidak boleh menjadikan keputusan masa lalu sebagai alasan untuk terus mengeluarkan biaya pada masa depan jika ternyata ada pilihan yang lebih memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut saya, Indonesia tidak perlu memaksakan IKN menjadi ibu kota negara. Hentikan IKN sebagai proyek pemindahan ibu kota, tetapi jangan hentikan manfaat pembangunannya.
Selamatkan aset yang sudah dibangun. Ubah haluannya menjadi pusat pendidikan, riset, teknologi, ekonomi hijau, investasi, dan pertumbuhan baru di Kalimantan. Pada saat yang sama, perbaiki Jakarta dan perkuat kota-kota yang sudah memiliki ekosistem ekonomi.
Dengan cara itu, kita tidak kehilangan seluruh investasi yang sudah dilakukan, tetapi juga tidak harus terus terjebak pada satu pilihan lama.
Catatan Kaki dan Sumber
[1] Otorita Ibu Kota Nusantara, “Pembangunan Terus Berlanjut, Presiden Prabowo Setujui Anggaran untuk Pembangunan IKN Tahap Kedua”, 22 Januari 2025. Sumber resmi OIKN .
[2] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU ini kemudian diubah antara lain melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Sumber resmi JDIH BPK .
[3] Badan Pusat Statistik Kota Palembang, “PDRB Kota Palembang Tahun 2024”, 8 Mei 2025. BPS mencatat PDRB Kota Palembang tahun 2024 sebesar Rp208,19 triliun. Sumber resmi BPS Kota Palembang .
[4] Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta, “Pertumbuhan Ekonomi Provinsi DKI Jakarta Triwulan IV-2024”, 5 Februari 2025. BPS mencatat PDRB Jakarta tahun 2024 sebesar Rp3.679,36 triliun dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,90 persen. Sumber resmi BPS DKI Jakarta .
